Apa yang sebaiknya dilakukan pada saat walimah? Siapa yang sebaiknya diundang untuk menghadiri walimah?
Kata walimah sudah cukup popular di masyarakat, walimah merupakan perayaan yang dilakukan pada momen-momen tertentu. Walimah yang dimaksud disini adalah walimah yang dilakukan oleh pengantin setelah melakukan akad nikah. Para ulama memasukkan walimah sebagai suatu yang wajib, hal ini didasarkan atas hadits berikut ini. Tatkala telah selesai meminang Aisyah, Rasulullah saw bersabda,’Untuk satu pengantin (dalam riwayat lain disebutkan sepasang pengantin) harus diadakan walimah’(lihat hadits riwayat Ahmad dan Thabrani)
Pernikahan sebagai momentum yang sacral berkecenderungan dilakukan secara berlebih-lebihan. Berikut ini beberapa penjelasan tentang walimah pada masa rasulullah saw, yang dapat dijadikan panduan dalam melakukan walimah:
Dilaksanakan setelah akad nikah
Diriwayatkan Anas, ia berkata,’Tatkala Rasulullah saw menikahi seorang perempuan, Beliau mengutus saya untuk mengundang orang-orang makan’ (lihat hadits riwayat Bukhari dan Baihaqi). Tentang berapa lama walimah itu dilakukan, Rasulullah saw pernah melakukannya selama tiga hari,’Tatkala Nabi saw menikahi Shafiyyah, Beliau menjadikan pembebasan dirinya sebagai mahar. Beliau mengadakan walimah selama tiga hari’(HR. Abu Ya’la)
Hendaknya mengundang orang-orang shalih (baik miskin ataupun kaya) Rasulullah saw pernah bersabda,’Bersahabatlah dengan orang-orang mukmin, dan usahakanlah makananmu hanya dimakan oleh orang-orang yang bertakwa’ (HR. Abu Dawud). Hadits ini memberi penjelasan bagaimana seharusnya seorang mukmin dengan mukmin lainnya.
Ada perayaan walau hanya seekor kambing
Tatkala Abdurrahman bin auf hijrah ke Madinah, Rasulullah saw mempersaudarakannya dengan Sa’ad bin Ar Rabi’ Al Anshari (Saad mengajak Abdurrahman kerumahnya, Saad menyuguhkan makanan lalu keduanyapun makan bersama) Saad berkata,’Wahai saudaraku, saya adalah penduduk Madinah yang paling kaya. Silakan tengok harta-hartaku, lalu ambillah sepruhnya. Aku juga mempunyai dua isteri (sedangkan engkau adalah saudaraku karenaAllah dan engkau belum punya isteri). Siapa diantara keduanya menarik hatimu (katakanlah kepadaku), yang telah engkau pilih itu akan aku cerai, (lalu bila ‘iddahnya sudah selesai silakan engkau nikahi). Abdurrahman menjawab,’(tidak usah begitu, demi Allah) semoga Allah memberkahi isteri dan hartamu. Tunjukkan saja kepadaku pasar’.
Merekapun menunjukkan pasar, lalu Abdurrahman pergi ke pasar. Di sana dia melakukan jual-beli dan mendapatkan keuntungan (selanjutnya dia pergi secara rutin ke pasar). Kadang-kadang dia membawa sedikit keju dan minyak samin (dari sisa dagangannya untuk keluarganya). Hal itu berlangsung lama sesuai dengan yang dikehendaki Allah. Suatu ketika datang Rasulullah saw dengan pakaian yang penuh dengan noda-noda minyak wangi ja’faran, Rasulullah saw bertanya kepadanya,’Ada apa denganmu?. Abdurrahman menjawab,’Wahai Rasulullah saw, saya telah menikah dengan wanita (Anshar)’ Beliau bertanya,’Apa maskawinnya?’. Dia menjawab,’Emas satu nawat’. Beliau bersabda,’Semoga Allah memberkahi pernikahanmu. Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing’ Abdurrahman berkata,’Kiranya saya ingin bisa mengangkat batu yang di bawahnya bisa kutemukan (emas dan perak)’(Lihat hadits riwayat Bukhari)
Dalam hadits yang cukup panjang terdapat banyak pelajaran yang bisa diambil didalamnya. Mulai tentang persaudaraan yang diikat oleh aqidah islamiyah, keutamaan bekerja daripada meminta, kesabaran dalam bekerja, jenis mas kawin dalam pernikahan, dan walimah dalam suatu pernikahan. Saat ini walimah sudah menjadi sesuatu yang biasa dilaksanakan dalam masyarakat, namun didalam pelaksanaannya terdapat banyak pelanggaran norma-norma agama. Pelanggaran dimulai dari tampilnya musik-musik hiburan yang melalaikan dari mengingat Allah, makan sambil berdiri, kemubadziran hidangan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Walimah harus kita lakukan dan norma-norma agama yang lainpun tetap menjadi kewajiban kita untuk menjaganya!
|
setiap insan menginginkannya...... |
dari kitab : tafsir kunci Al-quran
karangan : Ust. Ahmad Hariadi